PERLAKUAN KHUSUS BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB

  • Bernardus Horokubun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Siria Silubun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Isak Bernard Kobis Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
Keywords: Perlakuan Khusus, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lansia

Abstract

Bentuk-bentuk perlindungan narapidana lansia adalah, pemberian bantuan dalam mendapatkan akses keadilan, pemulihan dan pengembangan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan dan pelindungan keamanan dan keselamatan. Perlakuan-perlakuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lanjut usia yang diberikan pada Rutan Kelas IIB Bintuni mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Perlakuan yang dilaksanakan tergolong dalam pembinaan dan pembimbingan kepribadian. Kemudian faktor-faktor pendukung perlakuan-perlakuan meliputi: Faktor-faktor pendukung antara lain; Pola dan Tata Letak Bangunan, Manajemen Lapas/Rutan dan Kualitas Program Pembinaan. Lebih jauh, faktor-faktor penghambat yaitu Kualitas dan Kuantitas Petugas, Kesejahteraan Petugas, Sarana/Fasilitas Pembinaan dan Anggaran.

Published
2023-12-01
Section
Articles