PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BINTUNI

  • Carina Budi Siswani Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Erick Syuryady Syarief Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Edoardus Melsasail Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
Keywords: Kredit Macet, Pandemi Covid-19

Abstract

Proses pemberian kredit di Bank BRI Cabang Bintuni, tidak ada perbedaan sebelum masa pandemi covid-19 dan pada masa pandemi covid-19. Hanya saja pada masa pandemi covid-19, pihak perbankan sebagai kreditor lebih berhati-hati dalam melakukan peninjauan agunan/jaminan yang akan dijaminkan oleh calon debitor. Penilaian Bank BRI Cabang Bintuni untuk memberikan persetujuan permohonan kredit tersebut berlandaskan dengan menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy. Sebagai upaya untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin saja terjadi.

Upaya yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Bintuni untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah berbeda-beda tergantung pada jenis kredit bermasalahnya, yaitu, jika debitur termasuk dalam Kredit DPK (Dalam perhatian Khusus) dilakukan penagihan secara rutin oleh petugas kredit, dengan bukti kunjungan penagihan. Jika termasuk dalam debitur Kredit NPL (Non Performance Loan) termasuk Kurang Lancar (KL), Diragukan dan Macet, dilakukan penagihan secara rutin oleh petugas kredit, dengan bukti kunjungan penagihan. Jika termasuk dalam Kredit Daftar Hitam, maka terhadap kredit dengan kategori daftar hitam, dilakukan penyelesaian dengan penjualan agunan baik secara damai maupun melalui Lelang HAK Tanggungan pada Kantor KPKNL terdekat. Selama masa pandemi ini, Bank BRI Cabang Bintuni menambah upaya lain dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, yaitu dengan restrukturisasi kredit, dengan cara Potongan kredit dalam satu kali bayar, Perpanjang tenor dengan bunga rendah dan Diskon cicilan.

Published
2023-12-01
Section
Articles