PERADILAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT SUKU WAMESA DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan Untuk mengetahui bentuk kelembagaan Peradilan Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Wamesa dan untuk mengetahui pelaksanaan Peradilan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Suku Wamesa di Kabupaten Teluk Bintuni. Analisis yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni dilakukan melalui penelusuran data primer dan sekunder. Penelitian ini ini menunjukkan hasil bahwa: Bentuk Peradilan adat pada masyarakat hukum adat wamesa adalah merupakan pranata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat wamesa sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang dimbul sebagai delik adat pada masyarakat hukum adat wamesa dan Hakikat peradilan adat pada masyarakat hukum adat di suku wamesa merupakan pranata adat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan penyelesai perkara adat yang tumbuh secara alamiah dan genuine (asli) dari dalam dan bersamaan lahirnya kesatuan masyarakat hukum adat. Keberadaan dan berfungsinya peradilan adat berseiring dengan pasang surut keberadaan masyarakat hukum adat wamesa.