https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/issue/feed PATRIOT 2023-12-29T06:33:54+00:00 Roberth K.R. Hammar admin@patriot.stihbintuni.ac.id Open Journal Systems https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/103 DINAMIKA HUKUM ADAT DALAM KOSMOLOGI OSING BANYUWANGI JAWA TIMUR 2023-12-29T06:33:52+00:00 Dominikus Rato dominikusrato@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk memahami hukum adat dalam kosmologi Osing. Bagaimana kosmologi memandu pemikiran masyarakat Oosinger dalam adatnya ketika menghadapi perubahan? Dengan pendekatan sosio-hukum dan analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa realitas masyarakat Osing berada pada tataran gagasan, sehingga hukum adat sebagai realitas bersifat plural. Namun secara kosmologis, realitas selalu diusahakan berada pada kondisi harmoni, sehingga ketika mereka menerima informasi baru dan terjadi konflik dalam gagasannya, kosmologi selalu mengarahkan pola pikirnya ke arah tersebut. Dengan demikian, hukum adat Osing selalu dalam kondisi harmonis. Oleh karena itu, disarankan agar para pembentuk undang-undang negara selalu memperhatikan kosmologi masyarakatnya, ketika hukum selalu harmonis; keselarasan antara hukum adat dan hukum negara; keselarasan antara hukum adat dan hukum agama; keselarasan antara hukum negara dan hukum agama.</p> 2023-12-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 PATRIOT https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/104 PERADILAN ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT SUKU WAMESA DI KABUPATEN TELUK BINTUNI 2023-12-29T06:33:53+00:00 Christina Samangun christinasamangun@gmail.com Roberth Kurniawan Ruslak Hammar roberthammar168@gmail.com Billy Andre Tohatta tohatabillyandre@gmail.com <p>Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan Untuk mengetahui bentuk kelembagaan Peradilan Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Wamesa dan untuk mengetahui pelaksanaan Peradilan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Suku Wamesa di Kabupaten Teluk Bintuni. Analisis yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni dilakukan melalui penelusuran data primer dan sekunder. Penelitian ini ini menunjukkan hasil bahwa: Bentuk Peradilan adat pada masyarakat hukum adat wamesa adalah merupakan pranata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat wamesa sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang dimbul sebagai delik adat pada masyarakat hukum adat wamesa dan Hakikat peradilan adat pada masyarakat hukum adat di suku wamesa merupakan pranata adat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan penyelesai perkara adat yang tumbuh secara alamiah dan genuine (asli) dari dalam dan bersamaan lahirnya kesatuan masyarakat hukum adat. Keberadaan dan berfungsinya peradilan adat berseiring dengan pasang surut keberadaan masyarakat hukum adat wamesa.</p> 2023-12-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 PATRIOT https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/105 PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BINTUNI 2023-12-29T06:33:53+00:00 Carina Budi Siswani carina.siswani@gmail.com Erick Syuryady Syarief erickntd4@gmail.com Edoardus Melsasail edo.melsa09@gmail.com <p>Proses pemberian kredit di Bank BRI Cabang Bintuni, tidak ada perbedaan sebelum masa pandemi covid-19 dan pada masa pandemi covid-19. Hanya saja pada masa pandemi covid-19, pihak perbankan sebagai kreditor lebih berhati-hati dalam melakukan peninjauan agunan/jaminan yang akan dijaminkan oleh calon debitor. Penilaian Bank BRI Cabang Bintuni untuk memberikan persetujuan permohonan kredit tersebut berlandaskan dengan menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy. Sebagai upaya untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin saja terjadi.</p> <p>Upaya yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Bintuni untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah berbeda-beda tergantung pada jenis kredit bermasalahnya, yaitu, jika debitur termasuk dalam Kredit DPK (Dalam perhatian Khusus) dilakukan penagihan secara rutin oleh petugas kredit, dengan bukti kunjungan penagihan. Jika termasuk dalam debitur Kredit NPL (Non Performance Loan) termasuk Kurang Lancar (KL), Diragukan dan Macet, dilakukan penagihan secara rutin oleh petugas kredit, dengan bukti kunjungan penagihan. Jika termasuk dalam Kredit Daftar Hitam, maka terhadap kredit dengan kategori daftar hitam, dilakukan penyelesaian dengan penjualan agunan baik secara damai maupun melalui Lelang HAK Tanggungan pada Kantor KPKNL terdekat. Selama masa pandemi ini, Bank BRI Cabang Bintuni menambah upaya lain dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, yaitu dengan restrukturisasi kredit, dengan cara Potongan kredit dalam satu kali bayar, Perpanjang tenor dengan bunga rendah dan Diskon cicilan.</p> 2023-12-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 PATRIOT https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/106 PERAN KEPALA SUKU DALAM PEYELESAIAN PELANGGARAN-PELANGGARAN HUKUM OLEH MASYARAKAT ADAT IRARUTU DI KABUPATEN TELUK BINTUNI 2023-12-29T06:33:53+00:00 Agustinus Luturmas luturmasgues410@gmail.com Filex Melanton Labobar filexmelantonlabobar@gmail.com Wellem Hendra Balubun balubunivan@gmail.com Krismey Jayanti Kaitam krismeyjayantikaitam@gmail.com <p>Peran kepala suku irarutu dalam menyelesaiakan pelanggaran-pelanggaran hukum masyarakat adat suku irarutu ialah mencari sumber permasalahannya dan mengambil kebijakan seadil-adilnya dalam penyelesaian permasalahan oleh masyarakat adat suku irarutu. Pengaruh kelembagaan adat terhadap peran kepala suku irarutu ialah membantu kepala suku dalam menyelesaiakn suatu masalah pelaggaran hukum oleh masyarakat adat suku irarutu yang masalahnya tidak bisa diselesaikan oleh kepala suku</p> 2023-12-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 PATRIOT https://patriot.stihbintuni.ac.id/index.php/patriot/article/view/107 PERLAKUAN KHUSUS BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB 2023-12-29T06:33:54+00:00 Bernardus Horokubun bernardushorokubun@stihcaritaspapua.ac.id Siria Silubun riskaanen@gmail.com Isak Bernard Kobis cobis340@gmail.com <p>Bentuk-bentuk perlindungan narapidana lansia adalah, pemberian bantuan dalam mendapatkan akses keadilan, pemulihan dan pengembangan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan dan pelindungan keamanan dan keselamatan. Perlakuan-perlakuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lanjut usia yang diberikan pada Rutan Kelas IIB Bintuni mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Perlakuan yang dilaksanakan tergolong dalam pembinaan dan pembimbingan kepribadian. Kemudian faktor-faktor pendukung perlakuan-perlakuan meliputi: Faktor-faktor pendukung antara lain; Pola dan Tata Letak Bangunan, Manajemen Lapas/Rutan dan Kualitas Program Pembinaan. Lebih jauh, faktor-faktor penghambat yaitu Kualitas dan Kuantitas Petugas, Kesejahteraan Petugas, Sarana/Fasilitas Pembinaan dan Anggaran.</p> 2023-12-01T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2023 PATRIOT