PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Edoardus Melsasail Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Petronela A. Kornamne Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Teluk Bintuni, 2) Mengetahui upaya pemenuhan hak tenaga kerja yang diPHKkan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Informan kunci dan peneliti adalah berjumlah 5 orang, staf perusahaan 1 orang, pegawai Dinas Ketenagakerjaan 1 orang, pekerja yang di PHK 3 orang. Hasil penelitian ini menunjukan bukti sebagai berikut. Pada Undang-Undang No.13 Tahun 2013, ada beberapa alasan bagi perusahan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain, pekerja buru melakukan kesalahan berat, pekerja buru diduga melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan pekerja buru mengundurkan diri atas dasar keinginan sendiri. Pasal 152 Undang-Undang Ketenagakerjaan secara eksplinsit menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian.

Published
2023-12-01
Section
Articles