TINJAUAN YURIDIS TENTANG ALIH FUNGSI TANAH LAHAN PERTANIAN MENJADI TANAH LAHAN NON PERTANIAN DI KABUPATEN TELUK BINTUNI

  • George Frans Wanma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Hamka Hamka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
Keywords: Alih Fungsi Tanah, Pertanian, Non Pertanian

Abstract

Proses perizinan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian diawali dengan pengajuan permohonan untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pertimbangan tersebut penting karena memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tata laksana penerbitan pertimbangan teknis pertanahan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian yang secara garis besar bisa dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Faktor eksternal, yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi; Faktor internal, yang disebabkan oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pemilik lahan pertanian dan pengguna lahan pertanian; dan, Faktor kebijakan pemerintah, yaitu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian yang tidak efektif dalam pelaksanaksaannya, termasuk di Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan penelitian yang ditunjang oleh data-data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan penggunaan indikator-indikator sebagai mana tersebut di atas maka; didapatkan kesimpulan bahwa: Alih Fungsi lahan pertanian memiliki dampak yang besar terhadap berbagai aspek, bagi ketahanan pangan Nasional, kesejahteraan petani, dan lingkungan sosial. Keputusan pemberian izin Alih Fungsi lahan pertanian ke non pertanian di berikan pada lahan yang sesuai dengan penatagunaan tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota yang terkait, agar penggunaan tanahnya digunakan secara optimal tanpa mengganggu pemanfaatan tanah.

Published
2023-12-01
Section
Articles