TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM PELEPASAN TANAH ADAT DI KABUPATEN TELUK BINTUNI
Keywords:
Surat Pelepasan Tanah, Kekuatan Hukum, Tanah Adat
Abstract
Dalam proses pembuatan surat pelepasan tanah di Distrik Bintuni kabupaten Teluk Bintuni memeliki tahapan-tahapan yaitu kedua belah pihak dan pembeli menghadap ke kepala kampung kemudian ke kantor lurah dan ke kantor distrik sebagai dasar mengetahui terkait pelepasan tanah adat yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pembeli dan penjual. Kekuatan hukum pada surat pelepasan tanah adalah berdasarkan Undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 terkait dengan adanya sebuah perjanjian antara kedua belah pihak dan ganti rugi bagi pihak penjual.