PERBUATAN INCEST DALAM HUKUM PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

  • Gabriel Kabrahanubun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
  • Fernando Samuel Rumbiak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Caritas Papua
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Incest

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Penyebab Terjadinya tindak pidana incest Di Kabupaten Teluk Bintuni. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan obervasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan hubungan dalam aspek kemasyarakatan. Peneliti melakukan penelitian untuk mengetahui Peranan Propam Polres Teluk Bintuni Dalam Menangani Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Hasil penelitian ini menguraikan Faktor-faktor penyebab incest ialah Mengkonsumsi Minuman Beralkohol, Suka Menonton Film Porno Atau Film Dewasa Dan Kurangnya Hubungan Suami Dan Istri Proses Pertanggungjawaban Tindak Pidana Incest Di Kabupaten Teluk Bintuni Ialah Pelaku tindak pidana incest akan di kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling ringan 5 (lima) tahun dan paling berat 15 (lima belas) tahun penjara dan kasus ini sedang dalam proses berjalan dan khusus tindak pidana incest ada tambahan sepertiga hukuman dari hukuman yang telah di berikan kepada pelaku.

Published
2023-12-01
Section
Articles